MSS-feui.info::Management Student Society FEUI

welcome-banner-mss
 
mss1
 
Dunamis Foundation
 
mss2
 
Home arrow Articles arrow FCL (FLEXIBLE CREDIT LINE) : REFORMASI KEBIJAKAN IMF
FCL (FLEXIBLE CREDIT LINE) : REFORMASI KEBIJAKAN IMF
Written by Mariana Putri K.   
Monday, 01 June 2009

FCL (FLEXIBLE CREDIT LINE) : REFORMASI KEBIJAKAN IMF

            Jika kita mendengar nama IMF (International Monetary Fund) maka akan teringat reputasi IMF yang kurang baik khususnya dalam perspektif negara - negara berkembang. Sejumlah negara berkembang termasuk Indonesia pernah mempunyai urusan peminjaman dana yang pada akhirnya memberatkan negara peminjam. IMF menetapkan banyak syarat peminjaman yang harus dipenuhi oleh negara – negara berkembang yang berdampak pada besarnya  beban untuk melakukan repayment.  Oleh karena itu, seiring dengan berjalannya waktu negara – negara anggota IMF mengalami krisis kepercayaan karena IMF dianggap gagal dalam menangani krisis moneter, khususnya krisis di Asia pada tahun 1997-1998. Dengan latar belakang tersebut, IMF dituntut untuk melakukan reformasi dan perubahan agar IMF dapat melaksanakan fungsinya sebagai lembaga keuangan dunia dengan baik.           

Pada pertemuan G-20 bulan April lalu, IMF memperkenalkan instrumen peminjaman barunya, yaitu FCL (Flexible Credit Line). IMF berharap dengan instrumen peminjaman barunya ini, negara – negara peminjam dapat menemukan kemudahan baik dalam melakukan pinjaman maupun repayment. Pengenalan instrumen baru ini dipicu oleh dua hal, IMF tidak hanya dituntut untuk melakukan reformasi tetapi juga diharapkan mampu untuk mengatasi kekeringan likuiditas global saat ini. Fasilitas ini terutama diberikan pada pasar sedang berkembang atau negara berkembang (emerging markets / emerging countries) yang memiliki kebijakan fiskal cukup baik serta berkesinambungan. IMF optimis FCL (Flexible Credit Line) akan lebih diterima oleh negara – negara peminjam karena terdapat beberapa perbedaan yang signifikan dari instrumen peminjaman  sebelumnya, yaitu SLF (Short-term Liquidity Facility).

             Berkebalikan dengan instrumen SLF (Short-term Liquidity Facility) yang mewajibkan banyak syarat yang harus dipenuhi, IMF mempunyai kualifikasi tersendiri dalam mengalirkan dana FCL kepada negara – negara. peminjam. Proses peminjaman dana tidak lagi dilakukan berdasarkan asas persyaratan melainkan kualifikasi.. Artinya, IMF mempunyai beberapa kualifikasi atau kriteria suatu negara yang dapat mengajukan FCL, yaitu :

·        Mempunyai fundamental ekonomi dan rangka kebijakan institusional yang kuat

·        Melaksanakan kebijakan institusional yang kuat tersebut

·        Berkomitmen untuk mempertahankan kebijakan tersebut di masa depan

·        Inflasi yang rendah dan stabil

·        Transparansi data dan integritas

·        Tidak ada masalah kemampuan bank untuk melunasi kewajibannya (solvency) yang menimbulkan ancaman dalam waktu dekat menuju krisis perbankan

·        Dan syarat lainnya yang mengacu pada kinerja perekonomian negara yang kuat

Instrumen FCL mempunyai beberapa kemudahan dibandingkan SLF, terutama dalam hal batas waktu pengembalian dana dan jumlah dana yang bisa dipinjam. FCL mempunyai batas waktu pengembalian yang relatif lebih panjang yaitu 3 tahun 3 bulan hingga 5 tahun dibandingkan SLF yang hanya memberikan batas waktu yang lebih singkat, yaitu 9 bulan.

Perbedaan yang kedua adalah instrumen peminjaman SLF mempunyai dana yang sudah ditetapkan sedangkan dana peminjaman instrumen FCL bisa mencapai volume yang tidak terbatas. Suatu negara bisa mendapatkan penambahan jumlah dana peminjaman setelah memperoleh persetujuan tim evaluasi. Setiap 6 bulan tim evaluasi menilai kinerja negara peminjam dalam mengalokasikan dana pinjaman. Jika kinerja negara tersebut baik dan menunjukkan perekonomian yang meningkat, maka IMF akan memberikan opsi kepada negara peminjam untuk memperpanjang waktu peminjaman dan menambah dana pinjaman yang dapat digunakan untuk perbaikan sektor perekonomian lainnya. Hal ini merupakan terobosan baru IMF dan semakin mempertegas fungsinya sebagai konsultan di negara peminjam bahwa IMF memang serius untuk memperbaiki perekonomian negara berkembang yang sedang membutuhkan dana. Terakhir, fasilitas FCL memungkinkan untuk negara peminjam untuk menarik dana kapan pun sebagai pre-cautionary base. Dana FCL dapat diajukan kapan pun & untuk keperluan apapun, tidak seperti SLF yang penggunaannya dikhusukan untuk menangani krisis ekonomi. Dengan kata lain, negara peminjam dapat mengajukan pinjaman tidak hanya untuk menanggulangi krisis ekonomi tetapi juga untuk tindakan preventif dan keperluan lainnya.

Banyak pihak mengacungkan jempol dan menganggap reformasi yang dilakukan IMF dalam instrumen barunya, yakni FCL, memberikan benefit baik bagi pihak kreditor maupun debitor, tapi apakah FCL benar - benar memberikan benefit bagi para negara peminjamnya? Instrumen FCL kurang lebih dapat disamakan sebagai stimulus untuk meningkatkan uang beredar di pasar supaya perekonomian dapat tumbuh. Namun yang menjadi pertanyaan adalah  bagaimana sumber dana tersebut diperoleh? Saat ini kondisi fiskal sebagian besar negara, baik negara maju maupun berkembang mengalami defisit anggaran. Unruk mengatasinya pemerintah suatu negara akan menerbitkan surat utang pemerintah. Jika semua negara melakukan hal tersebut maka akan terjadi excess supply dalam pasar obligasi dan yang terkena efeknya paling awal adalah negara – negara dengan country risk yang tinggi seperti Indonesia dan negara berkembang lainnya. Hal ini menyebabkan negara tersebut harus mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi untuk menarik para investor menanamkan dana mereka yang pada akhirnya tentu akan memberatkan pemerintah dalam melakukan repayment. Oleh karena itu kita harus mencermati dengan jauh lebih teliti cost & benefit dari instrumen FCL ini.

Namun di balik semua pro dan kontra FCL, dengan kondisi perekonomian Indonesia yang terus tumbuh saat ini, negara kita belum memerlukan dana tambahan dari FCL. Cadangan devisa Indonesia saat ini lebih besar dibandingkan cadangan devisa Indonesia pada tahun 1997-1998 sehingga perekonomian Indonesia jauh lebih kuat dibandingkan ketika krisis 1997-1998. Cadangan devisa Indonesia termasuk salah satu yang terbesar di ASEAN. Selain itu, Indonesia juga telah melakukan kerja sama, baik kerjasama bilateral maupun dengan ASEAN beserta Jepang dan China dalam Chiang Mai Initiative untuk membantu sesama anggota ASEAN menghadapi krisis global saat ini. Mengutip pernyataan Dr. A Prasentyatoko (Kompas, 10 Mei 2009), sudah waktunya kita kembali ke prinsip dasar ekonomi yaitu proses produksi menghasilkan barang dan jasa guna mensejahterakan banyak orang, bukan spekulasi sektor finansial, pasar uang, pasar utang dan pasar saham. Sektor finansial harus dikembalikan pada fungsi dasarnya yaitu menopang usaha ekonomi produktif, bukan memodifikasi diri menjadi instrumen canggih atau produk derivatif yang pada akhirnya penuh dengan spekulasi dan manipulasi.

 

 

Discussed by    : Finance Division MSS (Ivan, Menur, Sotta, Pascal, Nusa & Fitri)

Comments (3)Add Comment
...
written by wow gold, April 17, 2010
Sie k?nnen wow gold kaufen bei Gamesavor kaufen
benar"harus cermat
written by erin, January 06, 2010
saya setuju bgt,,kalo Indonesia ga hati"nanti malah kelilit utang lebih banyak lagiii smilies/grin.gif
http://www.newstylerolex.com/
written by Replica Watches, September 04, 2009
I find them just now,Rolex -
I belive that you will like them !050

Write comment
quote
bold
italicize
underline
strike
url
image
quote
quote
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley
Smiley

busy
Last Updated ( Monday, 01 June 2009 )
 
saridon
 
FEUI
 
Belvrata
 
 
 
©2007 MSS-FEUI & Belvrata